Banyak orang nggak tahu apa itu KRK, padahal ketika proyek pembangunan perizinan satu ini sangat penting. Bahkan banyak proyek terhenti di tengah jalan karena tidak mengurus beberapa perizinan. Padahal, Keterangan Rencana Kota adalah dokumen awal yang sangat menentukan apakah desain bangunan Anda sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
Tanpa KRK, pengajuan perizinan berikutnya seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau lebih dikenal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bisa ditolak. Supaya kasus ini tidak Anda alami, Anda bisa mempelajari artikel berikut ini!
Table of Contents
Apa Itu KRK?

Sebelum memulai sebuah proyek pembangunan, ada baiknya Anda mempelajari pengurusan perizinan yang harus dijalankan. Salah satunya adalah KRK yang menjadi kerangka awal pengurusan berbagai perizinan.
KRK atau Keterangan Rencana Kota adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai acuan tata ruang suatu bidang tanah. Dokumen ini berisi informasi teknis dan ketentuan penggunaan lahan yang wajib dipatuhi sebelum memulai proses perencanaan bangunan. Isi KRK biasanya mencakup:
- Peruntukan lahan: Misalnya untuk perumahan, komersial, industri, atau fasilitas umum.
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan): Menunjukkan persentase maksimal luas lahan yang boleh ditutupi oleh bangunan di atas permukaan tanah.
- KLB (Koefisien Lantai Bangunan): Menentukan total luas lantai bangunan yang boleh dibangun dibandingkan dengan luas lahan.
- GSB (Garis Sempadan Bangunan): Mengatur jarak bangunan dari batas lahan atau jalan.
- Ketentuan ketinggian bangunan: Standar ketinggian bangunan, biasanya sesuai peraturan daerah dan zonasi.
Secara hukum, KRK mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi yang berlaku di wilayah setempat. Dengan memahami apa itu KRK dan mengurusnya terlebih dahulu, Anda memastikan bahwa desain bangunan sudah sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaan Utama KRK vs IMB atau PBG

Banyak orang masih bingung membedakan apa itu KRK dengan IMB atau PBG. Padahal, ketiganya punya fungsi berbeda dalam proses perizinan bangunan. Kesalahpahaman ini sering membuat pemohon izin melangkah dengan urutan yang salah, yang akhirnya berujung pada penundaan proyek.
| Aspek | KRK | IMB / PBG |
| Fungsi | Acuan teknis tata ruang lahan | Persetujuan membangun atau mengubah bangunan |
| Waktu Pengurusan | Tahap awal | Setelah desain sesuai KRK |
| Dasar Hukum | RTRW, RDTR, Peraturan Zonasi | PP No. 16/2021 (untuk PBG) |
| Masa Berlaku | 1–2 tahun (tapi tidak bisa digunakan langsung untuk membangun) | Selama bangunan berdiri |
| Konsekuensi Tidak Diurus | Desain ditolak, proses izin tertunda | Bangunan ilegal, risiko denda/pembongkaran |
Dari tabel ini Anda tahu KRK merupakan acuan teknis awal untuk mengurus IMB/PBG, sehingga pembangunan akan menggunakan acuan tersebut.
Urutan Pengurusan Perizinan Bangunan yang Benar

Setelah memahami apa itu KRK, Anda bisa langsung cari tahu urutan pengurusan perizinan bangunan yang benar di Indonesia. Saat ini seluruh pengurusan sudah mengikuti sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) dan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Urutannya sendiri adalah:
1. Persiapan Dokumen & Rencana Teknis
Sebelum mengajukan izin, pemilik bangunan harus menyiapkan:
- Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah (sertifikat hak milik, HGB, atau surat sewa).
- Rencana teknis bangunan (site plan, denah, potongan, tampak, struktur, instalasi).
- Analisis lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) sesuai skala bangunan.
- Hasil perhitungan teknis dari tenaga ahli (struktur, utilitas, dsb.).
Jadi ada baiknya Anda memastikan semua gambar & dokumen sesuai standar dari pemerintah daerah, karena inilah yang sering bikin proses tersendat.
2. Pendaftaran di OSS RBA
Langkah pengurusan mandiri sudah bisa dilaksanakan secara online dari OSS RBA, maka proses awalnya tentu adalah registrasi akun terlebih dahulu:
- Buat akun di oss.go.id.
- Pilih jenis perizinan sesuai risiko kegiatan usaha (untuk bangunan biasanya risiko menengah–tinggi).
- Input data pemohon, data bangunan, dan unggah dokumen pendukung.
- Setelah pendaftaran, sistem OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan komitmen persetujuan bangunan gedung.
Proses ini bisa Anda lakukan jika Anda sudah mengerti apa itu KRK dan dokumennya sudah di tangan.
3. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Proses berikutnya adalah pengurusan PBG yang mungkin lebih Anda kenal sebagai IMB. Mudahnya IMB adalah izin lama yang dulu wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan, namun sejak 2021 perizinan ini resmi diganti menjadi PBG.
- PBG diajukan melalui OSS atau aplikasi PBG milik pemerintah daerah/kota.
- Pemerintah daerah akan memeriksa kesesuaian fungsi bangunan, tata ruang, dan dokumen teknis.
- Jika disetujui, akan terbit dokumen Persetujuan Bangunan Gedung.
4. Pengawasan & Pelaksanaan Konstruksi
Selain pengurusan perizinan terkait, Anda juga perlu memastikan ada pihak ahli yang melakukan pengawasan dan pelaksanaan proyek.
- Selama konstruksi, pemilik wajib mengikuti ketentuan dalam PBG.
- Ada pengawasan berkala dari dinas teknis atau pengawas yang ditunjuk.
- Perubahan desain signifikan harus dilaporkan untuk penyesuaian PBG.
Inilah kenapa selain mempelajari apa itu KRK Anda juga perlu memiliki mitra kontraktor berpengalaman yang paham perizinan dan regulasi lokal.
5. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Jika mitra kontraktor sudah yang terbaik dan KRK maupun PBG sudah diurus, langkah berikutnya Anda perlu mengurus sertifikat laik fungsi. Setelah bangunan selesai, Anda perlu mengajukan pemeriksaan kelayakan fungsi, biasanya tim pemeriksa akan mengecek:
- Kesesuaian konstruksi dengan PBG
- Sistem keamanan (proteksi kebakaran, evakuasi)
- Sistem utilitas (listrik, air, sanitasi)
Jika memenuhi syarat, diterbitkan SLF, yang menjadi syarat operasional resmi bangunan.
Kenapa KRK Harus Diurus Sebelum PBG

Banyak orang langsung mengurus PBG tanpa memahami terlebih dahulu apa itu KRK. Padahal, KRK akan menjadi fondasi awal yang menentukan apakah rencana bangunan Anda sesuai dengan ketentuan tata ruang di wilayah tersebut. Jika melewati tahap ini, risiko yang sering terjadi adalah:
- Desain bangunan direvisi total karena melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), atau ketinggian maksimal.
- Pengajuan PBG ditolak karena tidak memenuhi persyaratan zonasi yang telah diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
- Proyek tertunda dan biaya membengkak akibat revisi gambar, tambahan biaya arsitek, dan proses administrasi ulang.
Dengan mengurus KRK di awal, Anda akan mendapatkan peta aturan teknis yang jelas sebelum membuat desain. Hal ini membuat proses PBG berjalan lebih lancar, tanpa revisi berulang, dan menghemat waktu serta biaya.
Singkatnya, KRK ibarat peta jalan yang memandu desain bangunan agar tepat sasaran, sementara PBG adalah lampu hijau untuk memulai pembangunan. Tanpa peta jalan yang benar, lampu hijau bisa sulit didapatkan.
Pastikan KRK di Tangan Sebelum Bangun, Proyek Aman Tanpa Hambatan
Memahami apa itu KRK bukan hanya soal memenuhi aturan, tapi tentang melindungi investasi Anda dari risiko penolakan izin, revisi desain, hingga pembengkakan biaya. Dengan KRK yang jelas, proses PBG dan tahap pembangunan akan berjalan lebih lancar, terarah, dan sesuai hukum.
Jangan biarkan proyek Anda terhenti hanya karena melewatkan satu dokumen penting ini. Gunomulyo siap membantu mulai dari pengurusan KRK, PBG, hingga pendampingan teknis agar bangunan Anda berdiri kokoh tanpa kendala administratif.Mulailah langkah pertama dengan benar, konsultasikan kebutuhan perizinan Anda dengan tim andal dari Guno Mulyo. Pastikan setiap tahap pembangunan aman secara hukum dan efisien secara biaya.